Abdul Hakim bin Amir Abdat
     HADITS     PERTAMA
    Artinya :
    "Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan dua     puluh raka'at, (hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani     di kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan Ausath, Baihaqi & Ibnu Adi dan     lain-lain). Di riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi SAW) witir     setelah shalat dua puluh raka'at". 
Riwayat ini semuanya     dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakim     dari Misqam dari Ibnu Abbas. 
Imam Thabrani berkata     : Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini. Imam     Baihaqi berkata : Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dlo'if.     Imam Al-Haistami berkata di kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) :     Sesungguhnya Abu Syaibah ini dlo'if. 
Al-Hafidz (Ibnu     Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari) : Isnadnya dlo'if,     Al-Hafidz Zaila'i telah mendlo'ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah     (2/172). Demikian juga Imam Shan'ani di kitabnya Subulus Salam (syarah     Bulughul Maram) mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan     Ramadlan dua puluh raka'at. 
Saya berpandangan :     Bahwa hadits ini DLO'IFUN JIDDAN (Sangat Dlo'if). Bahkan muhaddits Syaikh     Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : MAUDLU'. Tentang kemaudlu'an     hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya "Silsilah Hadits Dlo'if     wal Maudlu" kitab "Shalat Tarawih" dan "Irwaul     Ghalil". 
Siapa yang ingin     mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Syaikh     Al-Albani di atas, khususnya kitab shalat tarawih. Sebagaimana telah kita     ketahui dari keterangan beberapa Ulama di atas sebab lemahnya hadits ini,     karena di isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu IBRAHIM BIN UTSMAN ABU     SYAIBAH. 
Ulama-ulama ahli hadits     menerangkan mengenai Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah, sebagai berikut : 
- Kata Imam Ahmad, Abu          Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dll : Dlo'if. 
- Kata Imam Tirmidzi :          Munkarul Hadits. 
- Kata Imam Bukhari : Ulama-ulama          (ahli hadits) mereka diam tentangnya (ini satu istilah untuk rawi          lemah tingkat tiga). 
- Kata Imam Nasa'i :          Matrukul Hadits. 
- Kata Abu Hatim : Dlo'iful          Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka (ahli hadits)          meninggalkan haditsnya. 
- Kata Ibnu Sa'ad : Adalah          dia Dlo'iful Hadits. 
- Kata Imam Jauzajaniy :          Orang yang putus (satu istilah untuk lemah tingkat ketiga). 
- Kata Abu Ali Naisaburi :          Bukan orang yang kuat (riwayatnya). 
- Kata Imam Ad-Daruquthni :          Dlo'if. 
- Al-Hafidz menerangkan :          Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam hadits-hadits munkar. 
 
Periksalah     kitab-kitab : 
- Irwaul Ghalil, oleh          Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. 2 : 191, 192, 193. 
- Nashbur Raayah, oleh          Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153. 
- Al-Jarh wat Ta'dil, oleh          Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115 
- Tahdzibut-Tahdzib, oleh          Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145 
- Mizanul I'tidal, oleh          Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48 
 
HADITS     KEDUA
    Artinya :
    "Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin     Khattab mereka shalat tarawih di bulan Ramadlan dua puluh tiga     raka'at". (hadits riwayat : Imam Malik dikitabnya Al-Muwath-tha     1/115). 
Keterangan : 
Hadits ini tidak sah     ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit : 
Pertama : 
MUNQATI' (Terputus     Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak     bertemu dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak     bertemu dengan Umar, dengan demikian sanad hadits ini Terputus ! 
Sanad yang demikian     oleh Ulama-ulama ahli hadits dinamakan Munqati', sedang hadits yang     sanadnya munqati' menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati,     masuk dalam hadits Dlo'if yang tidak boleh dijadikan alasan atau dalil.     Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa     seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar     bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab. 
Kedua : 
Riwayat di atas     bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini : 
"Dari Imam Malik     dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin     Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariy supaya     keduanya shalat mengimami manusia dengan SEBELAS RAKA'AT". 
Sanad hadits ini     shahih, karena : 
- Imam Malik seorang Imam besar          lagi sangat kepercayaan yang telah diterima umat riwayatnya. 
- Muhammad bin Yusuf          seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya oleh Imam Bukhari dan          Muslim. 
- Sedang Saib bin Yazid          seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman dengan Umar bin          Khatab. 
- Dengan demikian sanad          hadits ini MUTTASHIL (BERSAMBUNG), 
 
KESIMPULAN 
- Riwayat-riwayat yang          menerangkan bahwa Nabi SAW shalat di bulan Ramadlan (shalat tarawih)          20 raka'at atau 21 atau 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih.          Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits.          
- Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab para shahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang SHAHIH kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka'at sesuai dengan contoh Rasululullah SAW.
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar