MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN     TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI,     KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI
 
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih     Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita     melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak     mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu,     kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya,     bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .?
 
Jawaban
Yang wajib bagi wanita ini adalah     mengqadha puasanya selama hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan     Ramadhan walaupun puasa  itu di qadha di hari-hari setelah Ramadhan     yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak mengqadha puasa antara Ramadhan     pertama dan Ramadhan kedua yang disebabkan adanya suatu alasan atau udzur.     Saya tidak tahu, apakah hal itu akan menyulitkannya atau tidak dalam     mengqadha puasa itu di  musim dingin dengan di cicil sehari demi     sehari, sebenarnya jika ia menyusui maka sesungguhnya Allah akan memberi     kekuatan padanya hingga puasa itu tidak mempengaruhi dirinya juga tidak     memberi pengaruh kepada air susunya.
 
Dan hendaknya wanita itu berusaha     semampu mungkin untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum     datangnya Ramadhan yang kedua, jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka     tidak masalah baginya untuk menunda qadha puasanya itu hingga setelah     Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu     Utsaimin, 3/65]
 
JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN     RAMADHAN
 
Pertanyaan
Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia     tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?
 
Jawaban
Tidak boleh bagi wanita hamil dan     menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur     (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka     wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman     Allah tentang orang sakit.
"Artinya :  Dan     barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah     baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir     hari-hari yang lain"  [Al-Baqarah :     185]
Wanita menyusui dan wanita hamil ini     bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur     kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang     dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan     memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok,     bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya     berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha     puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam     Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan     pendapat yang kuat [ Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu     Utsaimin, 3/66]
 
BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA     MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang     lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa     qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui.     Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia bisa mendapat keringanan     (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan     kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali     Ramadhan .?
 
Jawaban
Tidak ada masalah baginya untuk     menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena     hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera     melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukum sebagai orang sakit,     dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa     sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya     berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang     lain" [Al-Baqarah : 184]
Tidak ada kewajiban memberi makan     orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa     nomor 6608]
 
BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK     BERPUASA
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita hamil di bulan     Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, apakah itu     berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya sembilan     bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil. Jika     rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh memberi     makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ? Kemudian,     karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat     berpengaruh terhadap wanita hamil .?
 
Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir adanya     bahaya terhadap dirinya atau terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa     di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk     mengqadha puasa itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah     dingin. Hal itu tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama     kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah     berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa     sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya     berpuasa), sebayak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang     lain"  [Al-Baqarah : 148] [Fatawa     Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785 ]
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL     YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA
 
Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir     terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara     kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut     Imam Ahmad .?
 
Jawaban
Pendapat yang masyhur dalam madzhab     Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena     khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia     tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus     memberi makan seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak     berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian  ulama berpendapat :     Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak     berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya     atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang     yang sakit, dan tidak ada kewajban bagi wanita tersebut selain itu. [Durus     wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]
 
APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN     OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI
 
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil     dan wanita menyusui .?
 
Jawaban
Wanita yang sedang hamil atau     wanita yang sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya,     berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak     berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada     bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan     kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat     pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu     diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang     terdapat pada firman Allah.
"Artinya : Dan wajib bagi     orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar     fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin"  [Al-Baqarah : 184] [ At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman     37]
APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG     LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL
 
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah mungkin mengkiaskan orang yang berbuka     karena menolong orang lain  dengan wanita hamil yang tidak puasa     karena khawatir terhadap anaknya, yaitu : diharuskan baginya untuk     mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin .?
 
Jawaban
Ya, ia boleh berbuka untuk menolong     orang lain dari kebinasaan jika hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin     baginya untuk menolong itu dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat     demikian ia boleh berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya. [Kitab     Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141]
 
BILA WANITA HAMIL DAN WANITA     MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang     khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, lalu     karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia lakukan nantinya. Apakah ia     harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus     mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup     baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang     benar diantara ketiga hal itu ?
 
Jawaban
Jika wanita hamil itu khawatir     kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya     ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja.     Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau     takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah     Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan barangsiapa     sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya     berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang     lain" [ Al-Baqarah : 185]
Begitu juga halnya wanita yang menyusui,     jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil berpuasa di     bulan Ramadhan, atau khawatir pada anaknya jika ia berpuasa lalu tidak     dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha     saja. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110]
 
TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN     KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN     BERSEDEKAH PULA
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa,     dan sebagai pengantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah,     kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak     berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan sehari demi sehari     selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan     bagi saya untuk bersedekah .?
 
Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir     pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka,     maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti     orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir     dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala     berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa     sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpusa),     sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yag lain" [Al-Baqarah : 185]
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar