USIANYA EMPAT BELAS DAN TELAH     MENGALAMI HAIDH, TAPI KARENA TIDAK TAHU IA TIDAK BERPUASA PADA TAHUN ITU.
 
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih     Al-Utsaimin ditanya : Saat saya berumur     empat belas tahun dan saya telah mengalami haidh, tahun itu saya tidak     berpuasa di bulan Ramadhan karena ketidaktahuan saya dan keluarga saya,     itupun karena kami tinggal di tempat yang jauh dari pada ahli ilmu,     sementara kami tidak mengetahui tentang hal itu. Kemudian pada umur lima     belas tahun saya telah melaksanakan puasa, dan saya pun telah mendengar     dari sebagian pemberi fatwa, bahwa jika seorang wanita telah mengalami haid     maka wajib baginya untuk berpuasa, bahkan walaupun umurnya itu belum mencapai     usia baligh, saya mohon keterangan tentang hal ini ..?
 
Jawaban
Penanya menyebutkan tentang dirinya     bahwa ia mendapatkan haidh pada umur empat belas tahun dan tidak mengetahui     bahwa datangnya haid merupakan tanda bahwa ia telah baligh, maka tidak ada     dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun itu karena tidak mengetahuinya,     sebab tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahui hukum. Akan tetapi     jika ia telah mengetahui bahwa wajib bagi dirinya untuk berpuasa, maka     hendaknya ia bersegera untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dialaminya     setelah ia mengalami haidh, karena jika seorang wanita telah baligh maka     wajib baginya untuk berpuasa. Seorang wanita dianggap baligh jika telah mengalami     satu diantara empat hal dibawah ini, yaitu :
- Umurnya          telah mencapai lima belas tahun
- Telah          tumbuh bulu di sekitar kemaluannya
- Mengeluarkan          air mani
- Mengalami          masa haidh
Jika satu di antara keempat hal ini     telah dialami oleh seorang wanita, maka berarti ia telah baligh dan berlaku     baginya ketetapan-ketetapan syari'at, yaitu berupa kewajiban-kewajiban     ibadah sebagaimana diwajibkan atas orang dewasa. Kemudian saya sampaikan     kepada penanya : Bahwa kini ia berkewajiban melaksanakannya, jika pada     bulan Ramadhan yang telah dilaluinya ia tidak berpuasa sementara ia telah     mengalami haidh, maka hendaknya ia segera mengqadhanya agar bisa terlepas     dari dosanya. [Fatawa Nur 'ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman     65-66]
 
KAPAN REMAJA PUTRI DIWAJIBKAN UNTUK     BERPUASA
 
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Kapankah seorang remaja putri diwajibkan puasa ..?
 
Jawaban
Wajib puasa bagi remaja putri yang     telah mencapai usia baligh, biasanya umur baligh ini pada umur lima belas     tahun, atau tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau telah     mengeluarkan air mani, atau telah mengalami haidh, atau telah mengalami     kehamilan. Jika salah satu di antara lima hal itu telah dialami maka wajib     baginya untuk berpuasa walaupun ia baru berumur sepuluh tahun atau sebelas     tahun, namun keluarga seringkali mengabaikan hal ini karena menduga bahwa     ia masih kecil sehingga tidak menyuruhnya berpuasa. Ini tindakan yang     salah, karena sesungguhnya seorang remaja putri yang telah haidh, maka ia     telah menjadi wanita baligh, dengan demikian telah berlaku baginya     ketetapan-ketetapan syari'at sebagaimana orang dewasa lainnya. [Fatawa     Ash-Shiyam, Syaikh Abdullah bin Jibrin, halaman 22-23]
 
ANAK PEREMPUAN SAYA BERUMUR TIGA     PULUH TAHUN DAN TELAH MEMPUNYAI ANAK, AKAN TETAPI IA MENDERITA PENYAKIT     SYARAF
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya :  Saya mempunyai anak perempuan yang berumur     tiga puluh tahun dan telah mempunyai beberapa orang anak, sejak empat belas     tahun lalu ia mengalami gangguan pada otaknya. Dulu penyakit ini dialaminya     sebentar, kemudian berhenti, dan kali ini penyakit itu telah menjangkitinya     lagi sehingga ia berperilaku yang tidak biasanya, penyakit itu telah     berlangsung selama kira-kira tiga bulan, dengan demikian ia tidak bisa     melakukan shalat dan wudhu dengan baik kecuali jika dibantu seseorang yang     membimbingnya. Ketika datang bulan Ramadhan yang penuh berkah ia     melaksanakan puasa selama satu hari saja, itupun tidak dilakukan dengan     baik, sedangkan hari-hari yang selebihnya, ia tidak berpuasa. Berilah saya keterangan     tentang masalah ini sehingga saya mengetahui apa yang wajib saya laksanakan     dan apa yang wajib bagi anak saya itu, karena saya adalah walinya ?
 
Jawaban
Jika kenyataannya kondisi wanita     itu sebagaimana yang Anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi wanita     itu untuk melaksanakan puasa dam shalat, juga tidak ada kewajiban mengqadha     puasa baginya selama ia dalam keadaann seperti itu, bahkan tidak ada     kewajiban  bagi Anda kecuali memeliharanya. karena Anda adalah     walinya. Telah disebutkan dalam suatu hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi     wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Masing-masing     kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai pertanggung     jawaban tentang yang dipimpinnya"
Jika pada suatu waktu ia sadar, maka     wajib baginya untuk melaksanakan shalat pada saat sadarnya itu, demikian     juga bila ia sadar pada suatu hari di bulan Ramadhan, maka pada saat ia     sadar ia wajib berpuasa. Jadi ia wajib berpuasa hanya pada hari yang ia     sedang sadar saja. [ ibid, halaman 59 ]
 
REMAJA PUTRI BERUSIA DUA BELAS ATAU     TIGA BELAS TAHUN TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Remaja putri telah mencapai umur dua belas atau tiga     belas tahun, pada bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan puasa, apakah ia     dikenakan suatu sanksi atau kepada keluarganya, apakah wajib baginya     berpuasa, dan jika ia tidak berpuasa, apakah ia mendapat sanksi .?
 
Jawaban
Seorang wanita menjadi mukallaf      (terkena beban ketentuan syari'at) dengan beberapa syarat, yaitu : Beragama     Islam, berakal, dan telah baligh. Wanita dianggap baligh jika ia telah     mengalami haidh atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, atau telah tumbuh     bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau ia telah mencapai umur lima belas     tahun. Jika ketiga syarat itu telah terpenuhi, maka wajib baginya untuk     berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan     selama ia telah dikategorikan terkena beban ketentuan syari'at. Tapi jika     salah satu syarat itu tidak ada, maka ia belum terkena beban ketentuan dan     tidak dikenakan sanksi apapun baginya. [ ibid, halaman 22 ]
 
TELAH BALIGH PADA UMUR DUA BELAS     TAHUN NAMUN BARU BERPUASA PADA UMUR EMPAT BELAS TAHUN
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita mengatakan. Saya telah baligh pada     umur dua belas tahun, tepatnya satu bulan sebelum Ramadhan, tapi saya baru     melaksanakan puasa pada umur empat belas tahun, apakah wajib bagi saya     untuk mengqadha puasa untuk dua tahun yang telah lewat itu atau tidak ?
 
Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengqadha     hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan itu, sebab     saat Anda  meninggalkan puasa itu Anda telah baligh. Hendaknya Anda     memohon ampun dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena Anda     telah berbuat dosa, yaitu meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur     yang dibenarkan syari'at. Semoga Allah menerima taubat Anda dan memberi     Anda ampunan atas kelalaian yang telah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala     berfrman.
"Artinya : Dan bertaubatlah     kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An-Nur : 31]
Dan firman-Nya pula.
"Artinya : Dan sesungguhnya     Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih,     kemudian tetap di jalan yang benar"      [Thaha : 82]
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar