Minggu, 11 Januari 2009

Tanya Jawab Seputar Masalah Puasa



MEMAKSA ISTRI UNTUK TIDAK BERPUASA DENGAN CARA MENCAMPURINYA

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang pria mencampuri istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, yang mana hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya. Perlu diketahui, bahwa kedua orang itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa ukurannya serta apa jenisnya .?

Jawaban

Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan. Kaffarahnya adalah memerdekakan seorang hamba sahaya, jika ia tidak menemukan hamba sahaya maka hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika ia tidak sanggup maka hendaknya ia memberi makan orang miskin sebanyak enam puluh orang berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan dalam Ash-Shahihain, dan bagi sang suami harus mengqadha puasanya. [ibid, halaman 50]

MEMAKSA ISTRI UNTUK TIDAK BERPUASA

Pertanyaan

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Pada bulan Ramadhan lalu saya menderita beberapa penyakit hingga saya tidak sanggup berpuasa, maka saya tidak berpuasa dan saya memaksakan istri saya yang menemani saya selama masa penyembuhan untuk tidak berpuasa pula, dan apakah cukup saya memberi makan kepada orang miskin karena saya tidak sanggup berpuasa .? Apakah boleh bagi saya melakukan itu terhadap istri saya, bolehkah saya memberi makan orang miskin sebagai kaffarah saya dan bolehkah saya memberi makan orang miskin atas nama istri saya, karena sekarang ia sedang menyusui anak kami .?

Jawaban

Anda tidak berpuasa karena penyakit yang Anda alami adalah merupakan keringanan dari Allah berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Maka jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalann(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]

Sedangkan pemaksaan terhadap istri Anda untuk tidak berpuasa, maka disini saya melihat adanya alasan, karena istri Anda itu tidak sedang sakit, bukan sebagai musafir, dan bukan sebagai orang yang memiliki udzur. Anda telah mekakukan kesalahan dalam hal ini, dan hendaknya istri Anda mengqadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan, jika telah datang bulan Ramadhan berikutnya sementara ia belum mengqadha puasanya tanpa udzur, maka disamping tetap mengqadha puasa diwajibkan baginya untuk memberi makan seorang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika ia tidak sanggup mengqadha puasa pada sekarang karena ia sedang menyusui, maka ia tetap harus mengqadha puasa itu pada saat yang memungkinkan baginya untuk mengqadha. [ibid,]

SEORANG PRIA MUSAFIR TIBA DI RUMAHNYA PADA SIANG HARI RAMADHAN LALU INGIN MENGGAULI ISTRINYA.

Pertanyaan

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Seorang pria melakukan perjalanan pendek, perjalanan itu dilakukan di bulan Ramadhan, maka ia pun tidak berpuasa. Ketika ia tiba di rumahnya pada siang hari Ramadhan, ia ingin menggauli istrinya dengan atau tanpa ridha istrinya, bagaimana hukum perbuatan suaminya itu dan bagaimana hukum istrinya jika melayani suaminya itu dan bagaimana hukum istrinya jika melayani suaminya dengan ridha atau dengan paksaan .?

Jawaban

Mengenai suaminya, sebagaimana yang Anda dengar bahwa ia adalah seorang musafir yang tidak berpuasa lalu kembali ke kampungnya dalam keadaan tidak berpuasa. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat : Bahwa seorang musafir jika ia telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa maka ia harus imsak (menahan dari yang membatalkan) sebagai penghormatan terhadap hari itu, walaupun puasanya itu tidak dihitung karena ia diharuskan mengqadha puasa pada hari itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Bahwa seorang musafir jika telah sampai di kampung halamannya dalam keadaan tidak berpuasa, maka tidak diharuskan baginya untuk berpuasa dan boleh baginya untuk makan pada sisa hari itu. Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, pendapat yang paling benar di antara kedua pendapat ini adalah tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa pada sisa hari itu, karena jika ia berpuasa pada sisa hari itu maka puasanya tidak mendatangkan faedah apapun, karena waktu tersebut bagi musafir itu bukan waktu yang harus dihormati, sebab pada hari itu dibolehkan baginya untuk makan dan minum sejak permulaan hari, sedangkan puasa sebagaimana yang telah kita ketahui, adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'anhu bahwa ia berkata : "Barangsiapa yang makan di permulaan hari maka hendakanya ia makan di akhir hari, karena siang hari baginya tidak terhormat (karena tidak berpuasa)". Berdasarkan ungkapan ini maka musafir yang sampai ke tempatnya dalam keadaan tidak berpuasa dibolehkan baginya untuk makan dan minum pada sisa hari itu. Adapun bersetubuh, tidak boleh baginya menyetubuhi istrinya yang sedang menjalankan puasa fardhu, karena hal itu akan merusak puasanya. Jika sang suami memaksanya dalan menyetubuhinya, maka ia tidak ada kaffarah pada sang istri, dan tidak ada pula kaffarah bagi suaminya karena tidak diwajibkan baginya berpuasa sebab ia tiba di kampung halamannya dalam keadaan sedang tidak berpuasa.[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/85]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blog Template by YummyLolly.com / Header Butterfly by Pixels + Ice Cream