Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Saat saya bermimpi, saya segera sadar dan bangun untuk menahan keluarnya cairan pada pakaian saya, lalu saya keluarkan di kamar mandi, apakah wajib bagi saya untuk mandi atau cukup berwudhu saja untuk melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an ?
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Saat saya bermimpi, saya segera sadar dan bangun untuk menahan keluarnya cairan pada pakaian saya, lalu saya keluarkan di kamar mandi, apakah wajib bagi saya untuk mandi atau cukup berwudhu saja untuk melakukan shalat dan membaca Al-Qur'an ?
Jawaban:
Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu Anda keluarkan di pakaian Anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani)", juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : "Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?" maka beliau bersabda:
Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu Anda keluarkan di pakaian Anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani)", juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : "Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?" maka beliau bersabda:
"Artinya : Ya, wajib baginya
untuk mandi jika ia melihat air (mimpi itu keluarnya mani)".
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah,
5/307]
Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya: Wajib mandikah bagi wanita yang mengeluarkan mani karena adanya syahwat tanpa melakukan persetubuhan ?
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya: Wajib mandikah bagi wanita yang mengeluarkan mani karena adanya syahwat tanpa melakukan persetubuhan ?
Jawaban:
Jika keluarnya mani dari seorang wanita dengan disertai rasa nikmat maka wajib baginya untuk mandi.
[Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]
Jika keluarnya mani dari seorang wanita dengan disertai rasa nikmat maka wajib baginya untuk mandi.
[Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]
Disalin dari buku
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang
Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 26-27
penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar