Amr bin Abdul Mun'im
Dari
Zainab Al-Tsaqafiyyah Radhiyallahu 'anha, dari Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau pernah bersabda.
"Artinya : Apabila salah seorang
di antara kalian menyaksikan waktu Isya, -dalam suatu riwayat disebutkan :
masjid- maka hendaklah dia tidak memakai wangi-wangian pada malam
itu". [Hadits
Riwayat Muslim]
Dan dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja
yang terkena bau wangi maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama
kami". [Hadits
Riwayat Muslim]
Dan dari
Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja
yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka
mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi
(2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa
Al-Asy'ari]
Hadits-hadits tersebut di atas
menunjukkan larangan keluarnya dari rumah wanita dengan memakai wangi-wangian,
karena memakai wangi-wangian di hadapan orang laki-laki dapat membangkitkan
nafsu birahi dalam diri mereka.
Dalam menerangkan hadits
di atas, Al-Allamah Al-Mubarakfuri Rahimahullahu mengatakan.
"Yang demikian disebut
berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat
laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah
berzina dengan mata, dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan
dosa".
Mengenai hal ini penulis
katakan, "Selain itu, memandang wanita merupakan pendahuluan dari perbuatan zina
kemaluan. Oleh karena itu setiap wanita Muslimah wajib tidak keluar dari
rumahnya kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syari'at. Tetapi apabila dia
harus keluar, maka dia harus mengindahkan adab sopan santun yang ditetapkan
syari'at, mengenakan hijab, memakai pakaian yang tidak menarik perhatian orang
lain serta tidak memakai wangi-wangian. Sedangkan pada saat kembali ke rumah,
dia dibolehkan memakai wangi-wangian yang dikehendakinya dengan syarat tidak
tercium oleh laki-laki yang bukan muhrim".
Disalin dari buku 30
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar