Amr bin Abdul
Mun'im
Malik ditanya : "Bagaimana cara membersihkan hal itu ?. Dia menjawab. "Mengusap-usapkan badannya ke binatang itu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi].
Semua hadits di atas secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian, tidak mutlak. Karena seperti yang telah kami uraikan sebelumnya bahwa minyak wangi merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memperlihatkan perhiasan mereka kepada laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.
Wanita
muslimah hendaknya mengetahui bahwa minyak wangi (parfum) merupakan salah satu
perhiasan baik bagi laki-laki maupun bagi wanita, yang secara mutlak
diperbolehkan bagi orang laki-laki dan pada waktu-waktu tertentu disunnahkan.
Sedangkan bagi wanita
diberikan keringanan untuk memakainya. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Apabila salah seorang
di antara kalian menyaksikan waktu Isya' -dalam sebuah riwayat disebutkan :
masjid- maka hendaklah dia memakai wangi-wangian pada malam itu". [Hadits Riwayat Muslim]
Juga
sabdanya.
"Artinya : Setiap wanita mana saja
yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya'
bersama kami".
[Hadits Riwayat Muslim]
"Artinya : Setiap wanita mana saja
yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka
mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini shahih. Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad (IV/414) Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (4173). Imam Tirmidzi
(2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais dari Abu Musa Al-Asy'ari]
Sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "maka hendaklah dia tidak
memakai wangi-wangian pada malam itu" secara jelas membolehkan wanita
memakai wangi-wangian di dalam rumah mereka selama baunya tidak tercium oleh
laki-laki yang bukan muhrim.
Dari Abu Sa'id Al-Khudry
Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah bersabda.
"Artinya : Mandi pada hari jum'at
wajib bagi setiap orang yang bermimpi, juga bersiwak, dan memakai minyak wangi
secukupnya".
Dari
Zainab bin Abi Salamah Radhiyallahu 'anha, dia menceritakan tentang
hadits tiga orang ini. Zainab binti Abi Salamah berkata.
Aku pernah mendatangi
Ummu Habibah, isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pada saat
ayahnya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia, lalu dia meminta diambilkan minyak
wangi yang berwarna kuning, lalu seorang hamba sahaya wanita memakaikan dan
mengusapkan ke jambangnya, kemudian berkata : "Demi Allah, sebenarnya aku tidak
membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan
bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga
hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh
hari".
Selanjutnya Zainab berkata.
"Kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy pada saat saudaranya meninggal.
lalu dia mengambil minyak wangi dan memakainya, kemudian berkata : "Demi Allah,
sebenarnya aku tidak membutuhkan minyak wangi, tetapi aku pernah mendengar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan
bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung lebih dari tiga
hari, kecuali karena kematian suaminya, selama empat bulan sepuluh
hari".
Lebih
lanjut Zainab menceritakan : Dan aku juga pernah mendengar Ummu Salamah
Radhiyallahu 'anha berkata. "Ada seorang wanita yang datang kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertutur. "Wahai Rasulullah, putriku
telah ditinggal mati suaminya dan ketika dia sakit mata, apakah boleh aku
mencelakinya ?. "Tidak", jawab Rasulullah. Ketika pertanyaan itu diulang sampai
dua tiga kali tetap dijawab tidak, oleh beliau. Kemudian beliau bersabda.
"Sesungguhnya hanya empat bulan sepuluh hari padahal dulu di masa jahiliyah
membuang kotoran unta (yakni membuang sial) hanya sesudah satu tahun".
Hummaid berkata, "Maka
aku bertanya kepada Zainab bagaimana membuang kotoran unta sesudah satu tahun
itu ?. Zainab menjawab. "Seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya lalu ke
sepen (gubug kecil di belakang rumah) dan memakai baju yang paling buruk
dan tidak boleh mengenakan wangi-wangian selama satu tahun, dan sesudah satu
tahun dibawakan kepadanya keledai atau kambing atau burung. Kemudian dia
bersihkan badannya dari semua kotoran dengan menggunakan binatang tersebut dan
jarang sekali binatang yang digunakan untuk membersihkan badannya itu dapat
hidup, yakni segera mati. Selanjutnya dia keluar dari sepen tersebut lalu
diberikan kotoran unta untuk dilemparkannya, lalu kembali seperti biasa
mengenakan wangi-wangian dan lain sebagainya". Malik ditanya : "Bagaimana cara membersihkan hal itu ?. Dia menjawab. "Mengusap-usapkan badannya ke binatang itu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi].
Semua hadits di atas secara jelas membolehkan wanita memakai wangi-wangian, tidak mutlak. Karena seperti yang telah kami uraikan sebelumnya bahwa minyak wangi merupakan salah satu perhiasan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memperlihatkan perhiasan mereka kepada laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada
wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami, ayah mereka,
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, wahai
orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung". [An-Nuur : 31]
Tidak
diragukan lagi bahwa minyak wangi merupakan salah satu macam dari perhiasan yang
tidak diperbolehkan untuk diperlihatkan kepada orang-orang yang bukan muhrimnya,
sebagaimana telah ada larangan bagi wanita pergi ke masjid dengan memakai minyak
wangi. Dan ancaman bagi wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi
supaya orang laki-laki mencium baunya sungguh sangat berat.
Sebagaimana yang
disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu
'anhu, dia menceritakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah bersabda.
"Artinya : Setiap wanita mana saja
yang memakai wangi-wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka
mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina". [Hadits ini Shahih. Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad (IV/414). Juga diriwayatkan Abu Daud (4173). Imam Tirmidzi
(2786). Imam Nasa'i (VIII/153) melalui Ghanim bin Qais, dari Abu Musa
Al-Asy'ari]
Oleh
karena itu wanita Muslimah diberikan untuk memakai wangi-wangian di dalam rumah
dengan syarat tidak tercium oleh orang-orang yang bukan muhrimnya, karena
wangi-wangian itu dapat membangkitkan nafsu birahi dalam diri mereka, selain
karena wangi-wangi itu juga termasuk perhiasan yang apabila diperlihatkan akan
mamancingkan timbulnya perzinaan.
Hal ini terlihat pada apa
yang dikandung dalam hadits berikut ini.
"Dari Anas bin Malik Radhiyallahu
anhu, sesungguhnya dia tidak pernah menolak minyak wangi. Dan dia merasa yakin
bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak menolak minyak
wangi". [Hadits
Riwayat Bukhari]
Apabila
seorang wanita hendak pergi ke masjid atau untuk beberapa keperluan, maka
hendaklah dia tidak memakai minyak wangi. Dan apabila telah terlanjur mamakainya
di rumah sedang dia harus pergi ke suatu tempat maka dia harus membersihkan diri
sehingga bau minyak wangi itu tidak tercium". [Telah disebutkan dalam sebuah
hadits dha'if dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda: "Apabila seorang wanita akan
pergi ke masjid maka hendaklah dia mandi membersihkan diri dari minyak wangi
seperti dia mandi janabah". Diriwayatkan oleh Imam Nasa'i (VIII/153) melalui
Shafwan bin Salim, dari seorang yang dapat dipercaya, dari Abu Hurairah.
Mengenai hal ini penulis . 'Perawi hadist ini dari Abu Hurairah mubham
(tidak jelas), meskipun didukung oleh Shaewan bin Salim. Dan juga
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam bukunya Al-Musnad (11/297, 444,461) melalui
Ashim bin Ubaidillah, dari Ubaid Maula, dari Abu Hurairah. Ashim bin Ubaidillah
adalah orang yang dha'if. Dan seperti yang kami sebutkan, dia tidak dapat
dijadikan pegangan dalam hadits ini. Seperti yang diketahui, kebanyakan minyak
wangi akan hilang dengan siraman air, dan itu tidak lain kecuali dengan
mandi].
Disalin dari buku 30
Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in, terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar