Amr bin Abdul Mun'im
Allah 
Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan 
mereka dari laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman. 
"Artinya : Katakanlah kepada 
wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara 
kemaluan mereka". 
[An-Nur : 31] 
Imam 
Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir 
Al-Qur'an Al-Adzim, III/283] 
"Firman Allah : 
"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka", berarti pandangan terhadap 
hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi kaum wanita untuk 
melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para 
ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang 
bukan muhrimnya baik dengan syahwat maupun tidak". 
Alasan larangan tersebut 
adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan muhrimnya, atau 
sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhrimnya merupakan 
pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah menyebutnya sebagai "zina mata". 
Dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
beliau bersabda. 
"Artinya : Sesungguhnya Allah 
telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti 
mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa 
mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau 
mendustainya". 
[Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi] 
Al-Hafidz 
Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. [Fathul Bari, Ibnu Hajar, 
XI/22] 
Ibnu Bathal berkata : 
"Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya mengajak kepada zina 
yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan : 'Kemaluan 
membenarkan atau mengingkarinya'. 
Allah berfirman. 
"Artinya : Katakanlah kepada orang 
laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara 
kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah 
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 
'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara 
kemaluannya". 
[An-Nur : 30-31] 
Dalam 
sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
beliau pernah bersabda kepada Ali. 
"Artinya : Wahai Ali, janganlah 
engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi 
bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa 
atasmu)". [Hadits 
Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud] 
Dalam 
hadits lain disebutkan. 
"Artinya : Pandangan mata itu 
laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa 
menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan 
kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu 
dengan-Nya". 
Karena 
itu, setiap wanita Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya dari 
melihat laki-laki yang bukan muhrimnya, karena yang demikian itu adalah lebih 
baginya di dunia dan di akhirat. 
Disalin dari buku 30 
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - 
Jakarta. 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar