Amr bin Abdul Mun'im
Allah
Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan
mereka dari laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada
wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara
kemaluan mereka".
[An-Nur : 31]
Imam
Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir
Al-Qur'an Al-Adzim, III/283]
"Firman Allah :
"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka", berarti pandangan terhadap
hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi kaum wanita untuk
melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para
ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang
bukan muhrimnya baik dengan syahwat maupun tidak".
Alasan larangan tersebut
adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan muhrimnya, atau
sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhrimnya merupakan
pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah menyebutnya sebagai "zina mata".
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah
telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti
mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa
mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau
mendustainya".
[Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Al-Hafidz
Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. [Fathul Bari, Ibnu Hajar,
XI/22]
Ibnu Bathal berkata :
"Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya mengajak kepada zina
yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan : 'Kemaluan
membenarkan atau mengingkarinya'.
Allah berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah kepada wanita yang beriman,
'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya".
[An-Nur : 30-31]
Dalam
sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa
beliau pernah bersabda kepada Ali.
"Artinya : Wahai Ali, janganlah
engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi
bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa
atasmu)". [Hadits
Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]
Dalam
hadits lain disebutkan.
"Artinya : Pandangan mata itu
laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa
menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan
kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu
dengan-Nya".
Karena
itu, setiap wanita Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya dari
melihat laki-laki yang bukan muhrimnya, karena yang demikian itu adalah lebih
baginya di dunia dan di akhirat.
Disalin dari buku 30
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar