Oleh: Syaikh Abu Bakr Jabir
Al-Jazairi
Orang muslim menganggap
semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia
menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta'ala kepadanya dan menerapkan
etika-etika berikut terhadapnya:
1. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan
tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallahu
'Alaihi wa Sallam :
"Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat
pahala." (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah).
Sabda Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam
:
"Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi."
(Muttafaq Alaih)
Sabda Rasulullah Shallahu
'Alaihi wa Sallam :
"Sayangilah siapa saja yang
ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit."
(Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim)
2. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya,
karena dalil-dalil berikut:
Ketika Rasulullah Shallahu
'Alaihi wa Sallam melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak
panah, beliau bersabda,
"Allah melaknat siapa saja
yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran." (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad
shahih)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi
wa Sallam melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdaya:
"Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan
anaknya; kembalikan anaknya padanya." (Diriwayatkan Muslim)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari
anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya.
3. Jika ia ingin
menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah
mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian
membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah
dengan baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan
disembelihnya, dan menajamkan pisaunya." (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi,
An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad)
4. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa
pun baik dengan cara melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak
mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil
berikut:
Rasulullah Shallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda:
"Seorang wanita masuk neraka
karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena
tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan
serangga-serangga tanah." (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi
wa Sallam berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau
bersabda:
"Sesungguhnya siapa pun
tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik apai itu sendiri (Allah)."
(Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih)
5. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang
membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan
lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallahu
'Alaihi wa Sallam :
"Ada lima hewan membahayakan
yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung ggaak yang
berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya
(sejenis rajawali)." (Diriwayatkan Muslim)
Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung
gagak dan melaknatnya.
6. Diperbolehkan mencap
telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam
mencap unta zakat dengan tangannya yang suci.
Sedang pemberian cap kepada
selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah
Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda ketika melihat keledai dicap,
"Allah melaknat oarng yang mencap keledai ini di
wajahnya." (Diriwayatkan Muslim)
7. Mengetahui hak Allah Ta'ala dengan mengeluarkan
zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus
dizakati.
8. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat
kepada Allah Ta'ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dail-dalil
berikut:
Allah Ta'ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta
kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah." (Al
Munafiqun:9)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda tentang kuda:
"Kuda terbagi ke dalam tiga
jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian
(karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang
mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan
memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang
terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang
tersebut mendapat kebaikan-kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya,
kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka
jejak-jejaknya, kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda
tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orng sarunya mengikatnya kraena
ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dna tulang
punggung kudanya, mak akuda tersebut pakaian untuknya. Sedang orang satunya
mengikatnya untuk sombong,riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut addalah
diosa baginya." (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Inilah sebagian etika yang diterapkan ornag Muslim
terhadap hewan karena mentaati Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, dan karena
mnegamalkan perintah syariat Isalam yang notabene merupakan syariat rahmat, dna
kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia atau hewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar