Oleh: Syaikh Abu Bakr Jabir 
Al-Jazairi
Orang muslim menganggap 
semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati.  Oleh karena itu, ia 
menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta'ala kepadanya dan menerapkan 
etika-etika berikut terhadapnya:
1. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan 
tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallahu 
'Alaihi wa Sallam  :
"Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat 
pahala." (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah).
Sabda Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam 
:
"Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi." 
(Muttafaq Alaih)
Sabda Rasulullah Shallahu 
'Alaihi wa Sallam  :
"Sayangilah siapa saja yang 
ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit."  
(Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim)
2. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, 
karena dalil-dalil berikut:
Ketika Rasulullah Shallahu 
'Alaihi wa Sallam  melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak 
panah, beliau bersabda,
"Allah melaknat siapa saja 
yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran."  (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad 
shahih)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi 
wa Sallam  melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdaya:
"Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan 
anaknya; kembalikan anaknya padanya." (Diriwayatkan Muslim)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi 
wa Sallam  bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari 
anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya.
3. Jika ia ingin 
menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena 
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda:
"Sesungguhnya Allah 
mewajibkan berbuat baik kepada segala hal.  Oleh karena itu, jika kalian 
membunuh, maka bunuhlah dengan baik.  Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah 
dengan baik.  Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan 
disembelihnya, dan menajamkan pisaunya."  (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, 
An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad)
4. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa 
pun baik dengan cara melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak 
mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil 
berikut:
Rasulullah Shallahu 'Alaihi 
wa Sallam  bersabda:
"Seorang wanita masuk neraka 
karena kucing.  Ia menahannya hingga mati.  Ia masuk neraka karenanya, karena 
tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan 
serangga-serangga tanah." (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi 
wa Sallam  berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau 
bersabda:
"Sesungguhnya siapa pun 
tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik apai itu sendiri (Allah)."  
(Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih)
5. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang 
membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan 
lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallahu 
'Alaihi wa Sallam  :
"Ada lima hewan membahayakan 
yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung ggaak yang 
berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya 
(sejenis rajawali)."  (Diriwayatkan Muslim)
Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung 
gagak dan melaknatnya.
6. Diperbolehkan mencap 
telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam  
mencap unta zakat dengan tangannya yang suci.
Sedang pemberian cap kepada 
selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah 
Shallahu 'Alaihi wa Sallam  bersabda ketika melihat keledai dicap,
"Allah melaknat oarng yang mencap keledai ini di 
wajahnya." (Diriwayatkan Muslim)
7. Mengetahui hak Allah Ta'ala dengan mengeluarkan 
zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus 
dizakati.
8. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat 
kepada Allah Ta'ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dail-dalil 
berikut:
Allah Ta'ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta 
kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah." (Al 
Munafiqun:9)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi 
wa Sallam  bersabda tentang kuda:
"Kuda terbagi ke dalam tiga 
jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian 
(karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya).  Adapun orang yang 
mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan 
memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput.  Maka apa saja yang 
terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang 
tersebut mendapat kebaikan-kebaikan.  Jika orang tersebut memutus talinya, 
kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka 
jejak-jejaknya, kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda 
tersebut bagi orang tersebut adalah pahala.  Orng sarunya mengikatnya kraena 
ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dna tulang 
punggung kudanya, mak akuda tersebut pakaian untuknya.  Sedang orang satunya 
mengikatnya untuk sombong,riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut addalah 
diosa baginya."  (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Inilah sebagian etika yang diterapkan ornag Muslim 
terhadap hewan karena mentaati Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, dan karena 
mnegamalkan perintah syariat Isalam yang notabene merupakan syariat rahmat, dna 
kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia atau hewan.
 
 

 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar