Amr bin Abdul Mun'im
Dari Ibnu 
Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
telah bersabda. 
"Artinya : Tidak diperbolehkan 
seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang 
muhrim". [Hadits 
Riwayat Muttafaqun 'alaihi] 
Dan dari 
Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda. 
"Artinya : Tidak diperbolehkan 
seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim 
darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 
'alaihi] 
Dari Abu 
Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, beliau bersabda. 
"Artinya : Tidak boleh bagi 
seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh 
perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 
'alaihi] 
Dan dari 
Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian 
melainkan bersamanya seorang wanita". 
Lalu ada seorang yang 
berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah 
haji dan aku bertugas di perang ini dan ini". 
Beliau pun bertutur. 
"Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 
'alaihi] 
Dalam riwayat lain 
disebutkan. 
"Artinya : Janganlah wanita 
bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya". 
Dalam 
setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berusaha semampunya 
melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya. 
Perkataan beliau, "La 
Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi 
wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", menurut sebagian ulama, 
pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, 
tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang 
terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman 
itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat 
selamat.
Wahai Ukhti Muslimah 
...!
Islam yang hanif 
menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta 
sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari 
uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di 
antaranya.
- Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
- Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.
Imam 
Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, 
III/484]
"Yang jelas, segala macam 
bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi 
oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau 
bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu 
Abbas Radhiyallahu anhu di atas". 
Disalin dari buku 30 
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - 
Jakarta. 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar