Amr bin Abdul Mun'im
Dari Ibnu
Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan
seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang
muhrim". [Hadits
Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Dan dari
Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan
seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim
darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun
'alaihi]
Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau bersabda.
"Artinya : Tidak boleh bagi
seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh
perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun
'alaihi]
Dan dari
Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian
melainkan bersamanya seorang wanita".
Lalu ada seorang yang
berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah
haji dan aku bertugas di perang ini dan ini".
Beliau pun bertutur.
"Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun
'alaihi]
Dalam riwayat lain
disebutkan.
"Artinya : Janganlah wanita
bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya".
Dalam
setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berusaha semampunya
melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.
Perkataan beliau, "La
Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi
wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", menurut sebagian ulama,
pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah,
tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang
terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman
itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat
selamat.
Wahai Ukhti Muslimah
...!
Islam yang hanif
menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta
sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari
uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di
antaranya.
- Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.
- Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.
Imam
Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim,
III/484]
"Yang jelas, segala macam
bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi
oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau
bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu
Abbas Radhiyallahu anhu di atas".
Disalin dari buku 30
Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam -
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar