Pertanyaan:
Saya seorang yang sudah menikah dan usiaku 35 tahun. Saya ingin
menikah lagi dengan seorang wanita berusia 40 tahun, kurang cantik. Karena saya
mengira bisa mendapatkan pahala dengan menikahinya, karena dia seorang janda.
Saya menikahinya ikhlas di jalan Allah, agar memenuhi kebutuhan muslimah yang
menjaga kesuciannya. Apakah sikap saya dibenarkan?
Jawab:
Alhamdulillah, was
shalatu was salamu ‘alaa Rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi, amma ba’du:
Jika anda mampu menikah lagi
dan sanggup bersikap adil terhadap istri-istri anda maka tidak ada masalah bagi
anda untuk menikahinya. Kemudian keinginan anda untuk menikahi wanita yang
sudah tua, kurang cantik, dalam rangka mewujudkan keinginannya dan memenuhi
kebutuhannya maka tindakan anda dengan niat semacam ini akan mendapatkan pahala
yang besar, insyaaAllah. Sikap anda
memilih wanita tersebut termasuk salah satu bentuk zuhud yang terpuji.
Abu Thalib al-Makki mengatakan:
“Sanggup mencintai
wanita yang agak kurang dari sisi fisik, wajah tidak cantik, dan sudah lanjut
usia, termasuk salah satu bentuk zuhud.”
Abu Sulaiman pernah mengatakan:
“Zuhud ada pada semua
aspek. Termasuk sikap seorang lelaki yang menikahi wanita tua atau yang
penampilannya tidak menarik, dalam rangka zuhud terhadap dunia.”
Malik bin Dinar mengatakan:
“Tidak dilarang bagi kalian untuk menikahi wanita yatim. Dia akan
mendapatkan pahala ketika dia memberi makan dan pakaian kepadanya. Dia wanita
yang ringan belanjanya, rela dengan harta yang sedikit. Dari pada menikahi
wanita putri orang kaya – wanita yang merasakan kemegahan dunia – maka dia
menjadi beban suami, karena ingin mendapatkan semua yang dia inginkan. Dia
meminta pakaian model ini, belikan selimut sutera, sehingga rontok sudah
agamanya.”
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah,
lebih memilih wanita yang buta sebelah, dari pada saudari wanita ini yang sehat
dan cantik. Ketika beliau ditawari, Imam Ahmad betanya: “Siapa yang lebih
pandai?” Dijawab: Yang buta. Kemudian Imam Ahmad mengatakan: “Nikahkan aku
dengannya.” Dan terkadang, menikahi wanita yang rendah (bukan anak orang
penting), ada yang cacat fisiknya, dalam rangka menyenangkan hatinya, karena
wanita semacam ini tidak dicintai, termasuk ibadah bagi hati, dalam
berinteraksi dengan orang yang dicintai.
Allahu a’lam
***
muslimah.or.id
sumber:
muslimah.or.id
sumber:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158089
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar